Pengurusan Paspor (baru dan perpanjangan)


Good Afternoon Friends …

Posting awal tahun ini saya menyajikan cara pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I, Bandung.

Saat ini jumlah pemohon paspor yang dilayani Kanim (Kantor Imigrasi) Bandung, dibatasi hanya 500 pemohon saja per hari. Ini mulai berlaku sejak 16 Desember 2013 yang lalu. Adapun distribusinya adalah 250 pemohon yang mendaftar melalui online, sedangkan 250 yang mengajukan secara manual.

Apapun cara yang rekan2 pilih, setidaknya rekan2 harus datang ke kantor imigrasi tersebut sebanyak minimal 3 kali. Pertama untuk menyerahkan berkas, kedua untuk mengikuti jadwal foto dan wawancara, dan terakhir saat mengambil paspor yang sudah jadi. Untuk kegiatan yang kedua, rasanya tidak bisa diwakilkan. Bagaimana proses yang berlaku di Kanim Bandung saat ini? Berikut tahapan yang perlu diperhatikan;

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan (KTP, Akte Lahir, surat rekomendasi dari perusahaan untuk yang bekerja, akte nikah, surat bukti kewarganegaraan, paspor lama bagi yang ingin memperpanjang). Jangan lupa juga menyediakan materei Rp. 6.000.

2. Setelah dokumen lengkap, silakan mengambil formulir di Kanim Bandung. Pengambilan formulir bisa diwakilkan. Atau alternatif lainnya, rekan2 bisa melakukan pendaftaran melalui online terlebih dahulu. Catatan khusus untuk pendaftar online, meski pada bukti pendaftaran dikatakan bahwa pemohon harus membayar dana terlebih dahulu sebelum datang ke Kanim, pada kenyataannya tidak harus demikian. Menurut petugas layanan di Kanim, beberapa pembayaran bahkan belum bisa dilakukan jika tidak atau belum ada konfirmasi dari Kanim ke pihak Bank (BNI). Oleh karena itu, saya sarankan agar tidak membayar ke bank dahulu.

3. Setelah formulir diisi dan dokumen asli di foto kopi, berarti rekan2 sudah siap untuk mengajukan permohonan. Untuk keperluan ini, saya menyarankan agar hadir di Kanim Bandung sepagi mungkin. Kantor beroperasi dari jam 7.30, nomor antrian sudah bisa diambil dari jam 6.30. Saran dari saya, adalah hadir di Kanim pada jam 5.30 atau jam 6.  Untuk mengambil nomor antrian mohon dipastikan apakah daftar melalui online atau manual.

4. Setelah mendapatkan nomor antrian, silakan menunggu Kanim buka dan nomor kita dipanggil.

5. Ketika nomor antrian dipanggil, rekan2 harus ada di Kanim, jika dipanggil dan tidak ada, maka HARUS mengambil nomor antrian baru. Pemanggilan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Jika sudah dianggap lengkap, petugas akan mencatat permohonan kita dan akan memberikan nomor identifikasi yang akan digunakan untuk membayar biaya pengurusan paspor ke Bank BNI terdekat.

6. Setelah mendapat nomor identifikasi pembayaran, lakukan pembayaran ke BNI terdekat dan segera kembali ke Kanim.

7. Rekan2 selanjutnya mengambil nomor antrian untuk mengikuti wawancara dan proses foto. Kembali lagi kita menunggu nomor antrian dipanggil. Biasanya, penyerahan dokumen, pembayaran ke Bank, dan wawancara serta foto dapat dilakukan pada hari yang sama.

8. Setelah proses wawancara dan foto selesai, berarti kita tinggal menunggu penyelesaian paspor. Saat ini penyelesaian paspor biasanya memerlukan waktu 3 hari minimal. Tergantung dari beban permohonan yang masuk. Pada saat selesai wawancara, petugas akan menginformasikan kapan waktu pengambilan paspor yang sudah selesai.

9. Pada hari yang ditentukan, silakan datang lagi ke Kanim untuk mengambil paspor. Kali ini rekan2 tidak perlu mengantri dari pagi, karena biasanya antrian pengambilan paspor tidak sepadat pengajuan permohonan. Ambil nomor antrian dan kembali menunggu giliran dipanggil.

10. Jika semuanya lancar, maka paspor baru kita dapat segera digunakan. Seluruh proses pengurusan paspor ini membutuhkan waktu setidaknya 7 hari kerja. Oleh karena itu disarankan agar rekan2 tidak sedang membutuhkan paspor untuk jangka waktu yang sangat mendesak.

 

Demikian proses pengurusan paspor di Kanim Kelas I Bandung. Biaya untuk megurus paspor perpanjangan adalah RP. 255.000,-. Belum termasuk biaya fotokopi dan parkir serta jajan ketika menunggu giliran dipangil. Untuk lebih jelasnya mengenai dokumen yang menjadi syarat serta biaya pengurusan silakan mengunjungi website http://www.imigrasi.go.id.

Semoga informasi ini membantu rekan2 yang membutuhkan

,

Leave a Reply